Deni riana
Deni riana
Translate

14 Provinsi yang Menyelenggarakan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2025

14 provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan hingga September 2025. Simak daftar provinsi, syarat, dan keuntungan pemutihan
 
Pemutihan pajak kendaraan bermotor

Sejumlah pemerintah provinsi (Pemprov) di Indonesia kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang September 2025. Program ini menawarkan berbagai kemudahan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan pajak tahunan hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Setiap provinsi memiliki kebijakan yang berbeda-beda, bahkan beberapa memberikan penghapusan pajak progresif bagi kendaraan kedua atau lebih beserta tunggakannya. Dengan adanya program ini, masyarakat bisa lebih mudah melunasi pajak tahunan tanpa terbebani denda yang menumpuk.

Berikut adalah daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan selama September 2025:

1. Aceh
Mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, Aceh memberikan pemutihan pajak progresif serta pembebasan BBNKB kendaraan bekas hingga 31 Desember 2025. Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan dan diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak.

2. Banten

Warga Banten dapat memanfaatkan program pemutihan hingga 31 Oktober 2025, sesuai SK Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025. Pemilik kendaraan keluaran sebelum 2025 dibebaskan dari denda dan pokok pajak yang tertunggak, sehingga kesempatan ini bisa dimanfaatkan untuk menata administrasi kendaraan dengan lebih mudah.

3. Jawa Barat

Dikutip dari [Kompas.com](https://www.kompas.com/), Pemprov Jawa Barat menyediakan pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2025. Wajib pajak dapat memperoleh pembebasan tunggakan pajak dua tahun, yaitu tahun berjalan dan tahun sebelumnya.

4. Kalimantan Utara

Pemprov Kalimantan Utara kembali menggelar program pemutihan hingga Desember 2025. Program ini membebaskan denda pajak kendaraan, sehingga masyarakat hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

5. Kalimantan Tengah

Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menyatakan bahwa program pemutihan berlaku hingga 23 September 2025. “Cukup membayar pajak tahun berjalan, semua denda dan tunggakan kami hapuskan. Ini merupakan bentuk perhatian sekaligus hadiah untuk masyarakat Kalteng,” ujar beliau dikutip dari Info Samsat.

6. Lampung

Pemprov Lampung memperpanjang pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2025. Salah satu keuntungannya adalah pembebasan pajak tahunan pertama untuk kendaraan yang dimutasi dari luar daerah masuk ke wilayah Lampung.

7. Yogyakarta

Di Yogyakarta, pemutihan pajak berlaku hingga 31 Oktober 2025. Program ini mencakup pembebasan denda PKB, bebas BBNKB, dan penghapusan denda SWDKLLJ dari tahun sebelumnya.

8. Kalimantan Barat

Pemprov Kalimantan Barat menawarkan bebas denda PKB dan pajak progresif hingga 20 Desember 2025. Diskon tambahan diberikan untuk kendaraan mutasi masuk hingga 50%, serta penghapusan BBNKB kendaraan bekas. Tunggakan PKB 4–5 tahun juga mendapat potongan 25–40%.

9. Kalimantan Selatan

Mengutip [Kompas.com](https://www.kompas.com/), program pemutihan di Kalimantan Selatan berlangsung hingga 31 Desember 2025. Wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan dan mendapatkan diskon 25% untuk kendaraan pribadi, serta pembebasan tunggakan dan denda.

10. Nusa Tenggara Barat (NTB)

Di NTB, pemutihan pajak berlaku hingga 30 September 2025. Wajib pajak yang tertib 4 tahun dan memiliki tunggakan 2021–2024 mendapatkan diskon 25%, sedangkan tunggakan sebelum 2019 dihapuskan. Yayasan, pesantren, dan kendaraan mutasi dari luar NTB juga mendapat pembebasan pajak hingga 50%.

11. Nusa Tenggara Timur (NTT)

Program pemutihan di NTT berlaku hingga 30 September 2025, mencakup pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ, penghapusan pajak progresif, diskon 50% untuk tunggakan dan kendaraan mutasi masuk, serta potongan berdasarkan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

12. Papua Barat

Pemprov Papua Barat menyediakan pemutihan hingga 20 Desember 2025, memberi kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan pembebasan denda PKB dan pengurangan pokok pajak kendaraan.

13. Sulawesi Selatan

Di Sulsel, program pemutihan berlangsung hingga 31 Desember 2025. Wajib pajak mendapat diskon PKB 9,5% untuk tahun 2025, bebas denda PKB, dan potongan tunggakan 25% untuk kendaraan lokal atau 50% untuk kendaraan dari luar Sulsel.

14. Sulawesi Tenggara

Pemprov Sultra memberikan pembebasan tunggakan dan denda PKB 2024 ke bawah khusus bagi pelajar dan mahasiswa hingga April 2026, sebagai bentuk dukungan terhadap pendidikan dan administrasi kendaraan yang tertib.

Dengan adanya program pemutihan ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk menata kembali administrasi kendaraan dan menghindari denda yang memberatkan. Jangan lewatkan kesempatan ini sebelum program berakhir.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai pajak kendaraan, kamu bisa mengunjungi [Samsat Digital Indonesia](https://samsatdigital.id) yang menyediakan layanan cek dan pembayaran pajak kendaraan online.

Posting Komentar

Bagikan Artikel Ini
Link artikel berhasil disalin!